Wednesday, April 5, 2017

AIK3 MAKALAH AL-ISLAM KEMUHAMMADIYAHAN (Matan keyakinan dan cita-cita hidup muhammadiyah)

MAKALAH AL-ISLAM KEMUHAMMADIYAHAN
(Matan keyakinan dan cita-cita hidup muhammadiyah)



Image result for logo umm


Tugas Matakuliah AIK III



OLEH:

KELOMPOK 5

Wulan Juliani                    201410080311051
Sauvita Elly Saputri          201410080311056
Suciana Usmasari             201410080311058




PRODI PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
SEPTEMBER 2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam setiap kehidupan tentu memilikicita-cita. Hal ini juga terdapat pada sebuah persyarikatan yang didirikan, tak terkecuali persyarikatan Muhammadiyah. Namun, sebuah cita-citatidak akan lahir tanpa adanya keyakinan, kekuatan, kejayaan dan kelangsungan, karena suatu organisasi atau persyarikatan bergantung pada kemuliaan cita-cita para pendiri, kemaslahatan dan kemanfaatan yang diperjuangkannya.
Cita-cita dan tujuan persyarikatan tersebut ditetapkan dalam Matan Keyakinan dan Cita-Cita Muhammadiyah disingkat MKCH yang meliputi keyakinan inti yang menjadi kekuatan dan membedakan Muhammadiyah dengan Ormas keagamaan lainnya.
1.2 Rumusan Masalah
Permasalahan yangterdapat pada uraian di atas, antara lain:
a)    Bagaimana sejarah dan rumusan Matan Keyakinan dan Cita-Cita Muhammadiyah?
b)   Bagaimana sistematika dan pedoman untuk memahami rumusan Matan Keyakinan dan Cita-Cita Muhammadiyah?
1.3  Tujuan
Sebagaimana rumusan masalah di atas, maka tujuannya:
a)    Untuk mendeskripsikan sejarah dan rumusan MKCH.
b)   Untuk mendeskripsikansistematika dan pedoman untuk memahami rumusan matan keyakinan dan cita-cita hidup Muhammadiyah.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Sejarah dan Rumusan  Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah (MKCH)
MKCHpada awalnya diputuskan oleh sidang Tanwir Muhammadiyah tahun 1969 di Ponorogo, dalam rangka melaksanakan amanat Muktamar Muhammadiyah ke-37 tahun 1968 di Yogyakarta. Kemudian ditetapkan kembali pada tahun 1970 dalam sidang Tanwir Muhammadiyah di Yogyakarta menjadi lima ayat (2012: 80).
Muktamar ke-37 tahun 1968 di Yogyakarta dengan tema Tajdid Muhammadiyah. Agenda Tajdid Muhammadiyah dalam muktamar tersebut adalah mengadakan pembaruan dalam berbagai bidang antara lain:
a. Ideologi (keyakinan dan cita-cita hidup).
b. Khittah perjuangan.
c. Gerak dan amal usaha.
d. Organisasi.
e. Sasaran (tajdid)
tajdid dalam bidang ideology akhirnya menjadi salah satu keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-37 di Yogjakarta yang terkenal dengan istilah Keyakinana dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah.

2.2 Sistematika dan Pedoman untuk Memahami Rumusan MKCH
1. Sistematika
a. Terdapat 5 angka rumusan MKCH yang dibagi menjadi 3 kelompok:
Kelompok kesatu: Mengandung pokok-pokok persoalan bersifat ideologi  yang berbunyi:
1)  Muhammadiyah adalah gerakan Islam dan dakwah amar ma’rug nahi munkar, beraqdah Islam dan bersumber Al Quran dan Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya masyarakat utama, adil dan makmur yang diridloi Allah SWT untuk melaksanakan fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.
2)  Muhammadiyah berkeyakinan bahwa dalam Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada para Rasul-Nya, sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Isa dan seterusnya sampai Nabi Muhammad SAW sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang masa dan menjamin kesejahteraan hidup materil dan spiritual, duniawi dan ukhrawi.
Kelompok kedua:Mengandung persoalan mengenai paham agama menurut Muhammadiyah yang berbunyi:
3)  Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan:
a)  Al Qur’an: kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW.
b)Sunnah Rasul: Penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran Al Quran yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW, dengan menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
4)  Muhammadiyah bekerja untuk melaksanakan ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
a)  Aqidah Muhammadiyah bekerja untuk tegakanya aqidah Islam yang murni bersioh dari gejala-gejala syirik, bid’ah dan khurafat tanpa mengabaikan toleransi menurut ajaran Islam.
b) Akhlaq Muhamamdiyah bekerja untuk tegaknya akhlaq mulia, berpedoman Al Quran dan Sunnah tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia.
c)  Ibadah Muhamamdiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan Nabi Muhammad SAW tanpa tambahan dan perubahan dari manusia.
d)  Muamalah Duniawiyah Muhamamdiyah bekerja untuk terlaksananya mu’amalat duniawiyah (pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat) berdasarkan ajaran agama serta menjadi semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah SWT.
Kelompok ketiga:Mengandung persoalan mengenai fungsi dan misi Muhammadiyah dalam masyarakat Negara Republik Indonesia yang berbunyi:
5) Muhammadiyah mengajak segenap bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan Negara Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945, untuk berjuang bersama-sama menjadikan suatu Negara yang adil dan makmur dan diridhoi Allah, “Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur”.
2. Pedoman Untuk Memahami
b. Pokok-pokok persoalan singkat mengenai Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah, adalah:
1)  Aqidah: muhammadiyah beraqidah islam
2)  Cita-cita: bekerja untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur serta diridhoi Allah.
3) Ajaran yang digunakan untuk melaksanakan aqidah: agama islam adalah agama sebagai hidayah dan rahmat allah kepada ummat manusia sepanjang masa dan menjamin kesejahteraan hidup material dan spiritual, duniawi, dan ukhrawi.
c. Fungsi aqidah dalam MKCH adalah sebagai sumber yang menentukan bentuk keyakinan dan cita-cita hidup tersebut. Islam sebagai sumber ajaran yang menentukan keyakinan dan cita-cita hidupnya. Ajaran islam yang berupa kepercayaan: dengan tauhid manusia hanya beribadah kepada Allah untuk kebahagiaan dunia dan akhirat. Hidup beribadah dalam islam berarti bertaqarrub kepada Allah dengan menunnaikan amanah serta mematuhi ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan-Nya guna mendapat keridhaan-Nya.
d. Fungsi tujuan dalam MKCH ialah sebagai kelanjutan asas, yaitu berasas islam yang menyatakan di dunia akan mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang baik.
e. Berdasarkan MKCH, muhammadiyah berkeyakinan bahwa ajaran islam yang dapat melaksanakan hidup sesuai asas. Oleh karena itu, diperlukan ketetapan secara konkrit, sistematis dan menyeluruh tentang ajaran islam.
f. Agama islam adalah sumber keyakinan dan cita-cita muhammadiyah. Oleh sebab itu, faham Muhammadiyah adalah persoalan essensial bagi adanya keyakinan dan cita-cita hidup Muhammadiyah.
g. Faham agama
1) Agama islam adalah agam yang diturunkan kepada para Rasul-Nya sejak Nabi Adam hingga Nabi Muhammad. Nabi Muhammad adalah nabi terakhir yang membawa syari’at agama sempurna untuk seluruh umat manusia sepanjang masa.
2) Dasar Agama Islam
(a) Al-Qur’an: kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad.
(b) Sunnah Rasul: penjelasan dan pelaksanaan ajaran Al-Qur’an yang diberikan oleh Nabi Muhammad dengan menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
3) Al-Qur’an dan Sunnah Rasul sebagai penjelasannya adalah pokok dasar ajaran Islam yang mengandung ajaran yang benar.
Akal pikiran adalah, alat untuk:
(a)    Mengungkap dan mengetahui kebenaran yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul.
(b)   Mengetahui maksud yang tercakup dalam pengertian Al-Qur’an dan Sunnah Rasul.
(c)    Dapat mempertimbangkan seberapa jauh pengaruh keadaan dan waktu terhadap penerapan suatu ketentuan hokum dalam batas maksud pokok ajaran Islam.
4) Muhammadiyah berpendirian bahwa pintu ijtihad senantiasa terbuka.
5) Muhammadiyah berpendirian bahwa pintu dalam beragama hendaklah berdasarkan pengertian yang benar, dengan ijtihad atau ittiba’.
6)Muhammadiyah dalam menetapkan tuntunan yang berhbungan dengan masalah agama, baik bagi kehidupan perseorangan ataupun bagi kehidupan gerakan adalah dasar-dasar yang dilakukan dalam musyawarah para ahli dengan cara tarjih yaitu membanding-banding pendapat dan mengambil keputusan yang beralasan yang kuat.
7) Dengan dasar dan cara memahami agama, muhammadiyah berpendirian bahwa ajaran islam merupakan “kesatuan ajaran” yang tidak boleh dipisah-pisah dan terdiri:
(a) Aqidah: ajaran yang berhubungan dengan kepercayaan.
(b) Akhlaq: ajaran yang berhubungan dengan pembentukan mental.
(c) Ibadah (mahdlah): ajaran yang berhubungan dengan peraturan dan tata cara hubungan manusia dengan tuhan.
(d) Mu’amalat duniawiya: ajaran yang berhubungan dengan pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat.


h.Fungsi dan Misi Muhammadiyah
1)Berdasarkan keyakinan dan cita-cita hidup yang bersumberkan ajaran Islam yang murni seperti tesrebut di atas, Muhammadiyah menyadari kewajibannya, berjuang dan mengajak segenap golongan dan lapisan bangsa Indonesia untuk mengatu dan membangun tanah air dan Negara Indonesia sehingga merupakan masyakarat dan Negara adil dan makmur, sejahtera bahagia, material dan spiritual yang diridloi Allah SWT.
2)Mengingat perkembangan sejarah dan Indonesia saat ini, semua hal yang ingin dilaksanakan Muhammadiyah dari keyakinan dan cita-citanya, adalah suatu hal yang wajar.
3) Pola perjuangan Muhammadiyah menggunakan da’wah Islam Amar Ma’ruf Nahi Munkar dalam arti dan proporsi yang sebenar-benarnya sebagai jalan satu-satunya. Lebih lanjut untuk mengetahui tentang itu dapat dilihat dan dipahami dalam Khittah Perjuangan Muhammadiyah.



BAB III
PENUTUP
3.1Kesimpulan
Usaha Muhammadiyah dalam menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat utama, adil dan makmur yang diridhai Allah. Oleh sebab itu, Muhammadiyah melaksanakan usaha berupa matan keyakinan dan cita-cita hidup Muhammadiyah. Salah satunya Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang seperti : Aqidah,akhlak, ibadah dan mu’amalat duniawiyah.








DAFTAR PUSTAKA
Muhtadawati, 2012. Al Islam Kemuhamadiyahan III. Malang: UMM Press.


No comments:

Pidato mengenai Krisis Pengolahan Sampah

Krisis Pengolahan Sampah  Assalamu’alaikum.wr.wb Yang saya hormati, Bapak dosen pengampu mata kuliah Retorika Bapak Arif Setiawan ...