MAKALAH AL-ISLAM KEMUHAMMADIYAHAN
(Matan keyakinan
dan cita-cita hidup muhammadiyah)
Tugas
Matakuliah AIK III
OLEH:
KELOMPOK 5
Wulan
Juliani 201410080311051
Sauvita
Elly Saputri 201410080311056
Suciana
Usmasari 201410080311058
PRODI PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH MALANG
SEPTEMBER
2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam setiap kehidupan tentu memilikicita-cita. Hal ini juga terdapat
pada sebuah persyarikatan yang didirikan, tak terkecuali persyarikatan
Muhammadiyah. Namun, sebuah cita-citatidak akan lahir tanpa adanya keyakinan,
kekuatan, kejayaan dan kelangsungan, karena suatu organisasi atau persyarikatan
bergantung pada kemuliaan cita-cita para pendiri, kemaslahatan dan kemanfaatan
yang diperjuangkannya.
Cita-cita dan tujuan
persyarikatan tersebut ditetapkan dalam Matan Keyakinan dan Cita-Cita
Muhammadiyah disingkat MKCH yang meliputi keyakinan inti yang menjadi kekuatan
dan membedakan Muhammadiyah dengan Ormas keagamaan lainnya.
1.2 Rumusan Masalah
Permasalahan yangterdapat pada uraian di atas,
antara lain:
a)
Bagaimana sejarah dan rumusan Matan Keyakinan dan Cita-Cita
Muhammadiyah?
b)
Bagaimana sistematika dan pedoman untuk memahami
rumusan Matan Keyakinan dan Cita-Cita Muhammadiyah?
1.3 Tujuan
Sebagaimana rumusan masalah di atas, maka tujuannya:
a) Untuk
mendeskripsikan sejarah dan rumusan
MKCH.
b) Untuk
mendeskripsikansistematika dan pedoman
untuk memahami rumusan matan keyakinan dan cita-cita hidup Muhammadiyah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Sejarah dan Rumusan Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup
Muhammadiyah (MKCH)
MKCHpada awalnya diputuskan oleh sidang Tanwir Muhammadiyah tahun 1969
di Ponorogo, dalam rangka melaksanakan amanat Muktamar Muhammadiyah ke-37 tahun
1968 di Yogyakarta. Kemudian ditetapkan kembali pada tahun 1970 dalam sidang
Tanwir Muhammadiyah di Yogyakarta menjadi lima ayat (2012: 80).
Muktamar ke-37 tahun 1968 di Yogyakarta dengan tema Tajdid Muhammadiyah.
Agenda Tajdid Muhammadiyah dalam muktamar tersebut adalah mengadakan pembaruan
dalam berbagai bidang antara lain:
a. Ideologi
(keyakinan dan cita-cita hidup).
b. Khittah
perjuangan.
c. Gerak
dan amal usaha.
d. Organisasi.
e. Sasaran
(tajdid)
tajdid dalam bidang ideology akhirnya menjadi salah satu keputusan
Muktamar Muhammadiyah ke-37 di Yogjakarta yang terkenal dengan istilah Keyakinana
dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah.
2.2 Sistematika dan Pedoman untuk Memahami
Rumusan MKCH
1. Sistematika
a. Terdapat
5 angka rumusan MKCH yang dibagi menjadi 3 kelompok:
Kelompok kesatu: Mengandung
pokok-pokok persoalan bersifat ideologi
yang berbunyi:
1) Muhammadiyah
adalah gerakan Islam dan dakwah amar ma’rug nahi munkar, beraqdah Islam dan
bersumber Al Quran dan Sunnah, bercita-cita dan bekerja untuk terwujudnya
masyarakat utama, adil dan makmur yang diridloi Allah SWT untuk melaksanakan
fungsi dan misi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.
2) Muhammadiyah
berkeyakinan bahwa dalam Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada para
Rasul-Nya, sejak Nabi Adam, Nuh, Ibrahim, Isa dan seterusnya sampai Nabi
Muhammad SAW sebagai hidayah dan rahmat Allah kepada umat manusia sepanjang
masa dan menjamin kesejahteraan hidup materil dan spiritual, duniawi dan
ukhrawi.
Kelompok kedua:Mengandung persoalan mengenai paham agama menurut
Muhammadiyah yang berbunyi:
3) Muhammadiyah dalam mengamalkan Islam berdasarkan:
a) Al Qur’an: kitab Allah yang
diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW.
b)Sunnah
Rasul: Penjelasan dan pelaksanaan ajaran-ajaran Al Quran yang diberikan oleh
Nabi Muhammad SAW, dengan menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran
Islam.
4) Muhammadiyah
bekerja untuk melaksanakan ajaran-ajaran Islam yang meliputi bidang-bidang
sebagai berikut:
a) Aqidah
Muhammadiyah bekerja untuk tegakanya aqidah Islam yang murni bersioh dari
gejala-gejala syirik, bid’ah dan khurafat tanpa mengabaikan toleransi menurut
ajaran Islam.
b) Akhlaq
Muhamamdiyah bekerja untuk tegaknya akhlaq mulia, berpedoman Al Quran dan
Sunnah tidak bersendi kepada nilai-nilai ciptaan manusia.
c) Ibadah
Muhamamdiyah bekerja untuk tegaknya ibadah yang dituntunkan Nabi Muhammad SAW
tanpa tambahan dan perubahan dari manusia.
d) Muamalah
Duniawiyah Muhamamdiyah bekerja untuk terlaksananya mu’amalat duniawiyah
(pengolahan dunia dan pembinaan masyarakat) berdasarkan ajaran agama serta
menjadi semua kegiatan dalam bidang ini sebagai ibadah kepada Allah SWT.
Kelompok ketiga:Mengandung persoalan mengenai fungsi dan misi
Muhammadiyah dalam masyarakat Negara Republik Indonesia yang berbunyi:
5) Muhammadiyah
mengajak segenap bangsa Indonesia yang telah mendapat karunia Allah berupa
tanah air yang mempunyai sumber-sumber kekayaan, kemerdekaan bangsa dan Negara
Republik Indonesia yang berdasar pada Pancasila dan UUD 1945, untuk berjuang
bersama-sama menjadikan suatu Negara yang adil dan makmur dan diridhoi Allah,
“Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur”.
2. Pedoman Untuk Memahami
b. Pokok-pokok
persoalan singkat mengenai Matan Keyakinan dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah,
adalah:
1) Aqidah:
muhammadiyah beraqidah islam
2) Cita-cita: bekerja untuk mewujudkan masyarakat
yang adil dan makmur serta diridhoi Allah.
3) Ajaran
yang digunakan untuk melaksanakan aqidah: agama islam adalah agama sebagai
hidayah dan rahmat allah kepada ummat manusia sepanjang masa dan menjamin
kesejahteraan hidup material dan spiritual, duniawi, dan ukhrawi.
c. Fungsi
aqidah dalam MKCH adalah sebagai sumber yang menentukan bentuk keyakinan dan
cita-cita hidup tersebut. Islam sebagai sumber ajaran yang menentukan keyakinan
dan cita-cita hidupnya. Ajaran islam yang berupa kepercayaan: dengan tauhid
manusia hanya beribadah kepada Allah untuk kebahagiaan dunia dan akhirat. Hidup
beribadah dalam islam berarti bertaqarrub kepada Allah dengan menunnaikan
amanah serta mematuhi ketentuan-ketentuan yang menjadi peraturan-Nya guna
mendapat keridhaan-Nya.
d. Fungsi
tujuan dalam MKCH ialah sebagai kelanjutan asas, yaitu berasas islam yang
menyatakan di dunia akan mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang baik.
e. Berdasarkan
MKCH, muhammadiyah berkeyakinan bahwa ajaran islam yang dapat melaksanakan
hidup sesuai asas. Oleh karena itu, diperlukan ketetapan secara konkrit,
sistematis dan menyeluruh tentang ajaran islam.
f. Agama
islam adalah sumber keyakinan dan cita-cita muhammadiyah. Oleh sebab itu, faham
Muhammadiyah adalah persoalan essensial bagi adanya keyakinan dan cita-cita
hidup Muhammadiyah.
g. Faham
agama
1) Agama
islam adalah agam yang diturunkan kepada para Rasul-Nya sejak Nabi Adam hingga
Nabi Muhammad. Nabi Muhammad adalah nabi terakhir yang membawa syari’at agama
sempurna untuk seluruh umat manusia sepanjang masa.
2) Dasar
Agama Islam
(a)
Al-Qur’an: kitab Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad.
(b) Sunnah
Rasul: penjelasan dan pelaksanaan ajaran Al-Qur’an yang diberikan oleh Nabi
Muhammad dengan menggunakan akal pikiran sesuai dengan jiwa ajaran Islam.
3) Al-Qur’an
dan Sunnah Rasul sebagai penjelasannya adalah pokok dasar ajaran Islam yang
mengandung ajaran yang benar.
Akal pikiran
adalah, alat untuk:
(a)
Mengungkap dan mengetahui kebenaran yang terkandung dalam Al-Qur’an dan
Sunnah Rasul.
(b)
Mengetahui maksud yang tercakup dalam pengertian Al-Qur’an dan Sunnah
Rasul.
(c)
Dapat mempertimbangkan seberapa jauh pengaruh keadaan dan waktu terhadap
penerapan suatu ketentuan hokum dalam batas maksud pokok ajaran Islam.
4) Muhammadiyah berpendirian bahwa pintu ijtihad
senantiasa terbuka.
5)
Muhammadiyah berpendirian bahwa pintu dalam beragama hendaklah berdasarkan
pengertian yang benar, dengan ijtihad atau ittiba’.
6)Muhammadiyah
dalam menetapkan tuntunan yang berhbungan dengan masalah agama, baik bagi kehidupan
perseorangan ataupun bagi kehidupan gerakan adalah dasar-dasar yang dilakukan
dalam musyawarah para ahli dengan cara tarjih yaitu membanding-banding pendapat
dan mengambil keputusan yang beralasan yang kuat.
7) Dengan
dasar dan cara memahami agama, muhammadiyah berpendirian bahwa ajaran islam
merupakan “kesatuan ajaran” yang tidak boleh dipisah-pisah dan terdiri:
(a) Aqidah:
ajaran yang berhubungan dengan kepercayaan.
(b) Akhlaq:
ajaran yang berhubungan dengan pembentukan mental.
(c) Ibadah (mahdlah):
ajaran yang berhubungan dengan peraturan dan tata cara hubungan manusia dengan
tuhan.
(d) Mu’amalat
duniawiya: ajaran yang berhubungan dengan pengolahan dunia dan pembinaan
masyarakat.
h.Fungsi dan Misi Muhammadiyah
1)Berdasarkan
keyakinan dan cita-cita hidup yang bersumberkan ajaran Islam yang murni seperti
tesrebut di atas, Muhammadiyah menyadari kewajibannya, berjuang dan mengajak
segenap golongan dan lapisan bangsa Indonesia untuk mengatu dan membangun tanah
air dan Negara Indonesia sehingga merupakan masyakarat dan Negara adil dan
makmur, sejahtera bahagia, material dan spiritual yang diridloi Allah SWT.
2)Mengingat
perkembangan sejarah dan Indonesia saat ini, semua hal yang ingin dilaksanakan
Muhammadiyah dari keyakinan dan cita-citanya, adalah suatu hal yang wajar.
3) Pola
perjuangan Muhammadiyah menggunakan da’wah Islam Amar Ma’ruf Nahi Munkar dalam
arti dan proporsi yang sebenar-benarnya sebagai jalan satu-satunya. Lebih
lanjut untuk mengetahui tentang itu dapat dilihat dan dipahami dalam Khittah
Perjuangan Muhammadiyah.
BAB
III
PENUTUP
3.1Kesimpulan
Usaha
Muhammadiyah dalam menegakkan dan
menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat utama, adil dan
makmur yang diridhai Allah. Oleh sebab itu, Muhammadiyah melaksanakan usaha
berupa matan keyakinan dan cita-cita hidup Muhammadiyah. Salah satunya Muhammadiyah bekerja untuk terlaksananya ajaran-ajaran
Islam yang meliputi bidang-bidang seperti : Aqidah,akhlak, ibadah dan mu’amalat
duniawiyah.
Muhtadawati, 2012. Al
Islam Kemuhamadiyahan III. Malang: UMM Press.
No comments:
Post a Comment