Thursday, April 6, 2017

Profesi Keguruan dan syarat-syarat profesi keguruan

TUGAS PROFESI KEGURUAN





Oleh :
Wulan Juliani        201410080311051

PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
2014
A.             Pengertian dan syarat-syarat profesi
a.                Pengertian Profesi
Pada dasarnya profesi guru adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakatpekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.
.
b.               Syarat-syarat Profesi
a.                Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
Kegiatan yang dilakukan anggota profesi ini adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan professional lainnya. Oleh sebab itu mengajar seringkali disebut sebagai ibu dari segala profesi.
b.                Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yang memisahkan anggota mereka dari orang awam, dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya.
c.                Jabatan yang memerlukan persiapan latihan yang lama
Konsep ini menjelaskan keharusan memenuhi kurikulum perguruan tinggi, yang terdiri dari pendidikan umum, professional, dan khusus, sekurang-kurangnya empat tahun bagi guru pemula.
Terdapat perselisihan pendapat mengenai hal yang membedakan jabatan professional dan non-profesional antara lain adalah dalam penyelesaian pendidikan melalui kurikulum. Pertama, yakni pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk jabatan professional, sedangkan yang kedua yakni pendidikan melalui pengalaman praktek bagi jabatan non-profesional.
d.                Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang sinambung
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan professional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tidak. Justru disaat sekarang ini bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang ditetapkan.
e.                Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
Banyak guru baru yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja ke bidang lain, yang lebih banyak menjanjikan bayaran yang lebih tinggi.
f.                  Jabatan yang menentukan bakunya sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak di ciptakan oleh anggota profesi sendiri. Baku jabatan guru masih sangat
banyak diaturoleh pihak pemerintah atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut.
g.                Jabatan yang mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga Negara masa depan. Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan.
h.                Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin rapat
Dalam hal ini tampaknya jabatan guru belum sepenuhnya dapat di kategorikan sebagai suatu profesi yang utuh, dan bahkan banyak orang sependapat bahwa guru hanya jabatan semiprofessional atau profesi yang baru muncul.
B.              Kode Etik Profesi
Pengertian kode etik
a.                Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok  kepegawaian .
Pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai Kode Etik sebagai Pedoman sikap,tingkah laku dan perbuatan di dalam dan diluar kedinasan.”
b.               Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga ( PGRI, 1973 ).



C.             Organisasi profesi keguruan
Fungsi Organisasi Profesi Keguruan
Organisasi profesi kependidikan berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional profesi ini. 
D.             Pengertian sikap professional
Guru merupakan salah satu komponen penting dalam proses belajar mengajar. Seorang guru ikut berperan serta dalam usaha membentuk sumber daya manusia yang potensial di bidang pembangunan. Pengertian guru profesional menurut para ahli adalah semua orang yang mempunyai kewenangan serta bertanggung jawab tentang pendidikan anak didiknya, baik secara individual atau klasikal, di sekolah atau di luar sekolah.
E.              Sikap Profesional

1.Rasional Sikap Profesional kependidikanStandart mutu kinerja umumnya ditentukan oleh stakeholders atau pengguna lulusan, bisa masyarakat luas atau bisa juga instansi pemakai lulusan, instansi pemerintah maupun swasta. Profesi kependidikan merupakan pemberian pelayanan kepada peserta didik untuk membantu dan membimbing serta membelajarkan peserta didik agar tumbuh kembang secara optimal.

2.Pengertian Sikap Profesional
Sikap memiliki komponen antara lain:
a. Kognisi : berkenaan dengan keyakinan , ide dan konsep
b. Afeksi, berkenaan dengan emosional/perasaan; sedangkan konasi, berkenaan dengan kecenderungan bertingkah laku.

3.Sasaran Sikap Profesional
Pemerintah melalui undang-undang dan peraturan-peraturanpemerintah terus menerus berusaha untuk memperbaiki citra guru dengan meningkatkan kualitas layanan melalui kinerja guru. Dalam rangka meyikapi peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang ada serta untuk meningkatkan mutu pendidikan sebagai mans diatur dalam Standar Nasional Pendidika (SNP)
Tingkah Laku Guru Yang Profesional harus bersikap komitmen yang utuh terhadap:
a. Sikap terhadap peraturan Perundang-undangan
Depdiknas mengeluarkan peraturan-peraturan yang dijadikan pedoman dalam kegiatan penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan oleh aparatnya. Peraturan berupa Undang-Undang (UU), Peraturan pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Penmen), Surat Edaran ( SE ).
Guru harus memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang.

b. Sikap terhadap organisasi profesi
Organisasi profesi guru wajib meningkatkan kualitas guru agar lebih berdaya guna dan berhasil guna untuk membawakan visi dan misi pendidikan di Indonesia. Anggota dan pengurus organisasi profesi guru wajib meningkatkan kualitas diri masing-masing sekaligus meningkatkan kualitas organisasi, dibawah tanggung jawab para pengurus organisasi.

c. Sikap terhadap teman sejawat
1. guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesame guru dalam lingkungan kerja dan di luar lingkungan kerjanya
2. guru hendknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan social didalam dan diluar lingkungan kerjanya
d. Sikap terhadap peserta didik
Undang-undang RI no 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional yaitu “ pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru bukan hanya mengajar tetapi juga harus mampu mendidik atau membimbing pserta didik. 
e. Sikap terhadap tempat kerja
Guru sebagai ujung tombak terdepan dalam penyelenggaraan kegiatan proses belajar-mengajar, berkewajiban menciptaka iklim yang kondusif untuk menumbuh kembangkan semangat belajar peserta didik.
f. Sikap Terhadap Pimpinan
Dalam kerja sama yang dituntut pemimpin tersebut diberikan berupaya tuntutan akan kepatuhan dalam melaksanakan arahan dan petunjuk yang diberikan mereka. Kerja sama jugadapat diberikan dalam bentuk usulan dan kritis yang membangun demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam mensukseskan program yang sudah disepakati, baik di sekolah maupun diluar sekolah.

F.  Pengembangan Sikap

Dalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu profesional maupun layanannya, guru harus meningkatkan sikap profesionalnya. Ini berarti bahwa ketujuh sasaran penyikapan yang telah dibicarakan harus selalu dipupuk dan dikembangkan. Hal tersebut dapat dilakukan baik dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas (dalam jabatan), yaitu sebadai berikut (dalam Soetjipto dan Kosasi, Raflis. 1994).

1. Pengembangan Sikap selama Pendidikan Prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh karena itu, guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat.
2. Pengembangan Sikap Selama dalam Jabatan

Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa pengabdiannya sebagai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya, ataupun secara informal melalui media massa televisi, radio, koran, dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatkan sikap profesional keguruan.

No comments:

Pidato mengenai Krisis Pengolahan Sampah

Krisis Pengolahan Sampah  Assalamu’alaikum.wr.wb Yang saya hormati, Bapak dosen pengampu mata kuliah Retorika Bapak Arif Setiawan ...